Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

Berikut ini adalah informasi Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017.

 Berikut ini adalah informasi Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Tar Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017
Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMU atau sederajat bahwa:
  1. Pada Tahun Anggaran 2017 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni, pada Kementeriaan/Lembaga Pendidikan Kedinasan. 
     Berikut ini adalah informasi Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Tar Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017
    Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017
  2. Peserta melakukan pendaflaran secara online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu).
  3. Peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 8 (delapan) instansi lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) dan apabila mendaftar di 2 (dua) atau lebih Lembaga Pendidikan Kedinasan, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
  4. Seleki dilakukan secara bertahap di masing masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
  5. Setiap peseta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikut SKD dikenakan biaya Rp. 50.000 - per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tanif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  6. Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorolog Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angka 6, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
  7. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
  8. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan  serta memperoleh ijazah dan Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Alur Pendaftaran, Jadwal, Formasi, F.A.Q dan Unduh Berkas Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

Selengkapnya mengenai Alur Pendaftaran, Jadwal, Formasi, F.A.Q dan Unduh Berkas Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017 silahkankunjungi Website Resmi Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah di https://www.panselnas.id/

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel