Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H
Sabtu, 18 Mei 2019
Edit
Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
![]() |
Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H |
Download Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H
Selengkapnya mengenai informasi dan berkas Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Baca Juga
- PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018
- PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara
- Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
Download File:
Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi dan berkas Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: https://www.menpan.go.id