Juknis BOP RA Tahun 2017
Sabtu, 30 Maret 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis BOP RA Tahun 2017 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017. Download file format PDF dan lampiran-lampiran dalam format .docx Microsoft Word.
Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2017:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7382 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) yang dapat menunjang proses belajar mengajar;
b. bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, perlu dibuat petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL TAHUN ANGGARAN 2017
KESATU:
Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA:
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.
KETIGA:
Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2017.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd
KAMARUDDIN AMIN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing- masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 300.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.
Dengan berpedoman pada PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga maka kami menerbitkan Petunjuk Teknis BOP RA tahun 2017, bagi pengelola lebih menyederhanakan bentuk laporan pertanggungjawabannya.
BOP RA ini diharapkan dapat meringankan siswa bagi keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lainnya khususnya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa RA, mengingat bantuan operasional pendidikan RA masih dinilai sangat minim.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP RA baik Kemenag di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta satuan pendidikan di RA agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Latar Belakang
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TPA, TPQ dan sejenisnya.
Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat.Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.999. semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.231.101
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.
Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan BOP RA.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.
Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA.
BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.
Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
- Membantu biaya operasional RA;
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA;
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah;
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.
Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2017, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat akhir bulan April 2017.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemberian BOP adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas PMA No. 67 tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 168/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
LAMPIRAN BOP pada Juknis BOP RA Tahun 2017 ini terdiri dari:
- Formulir BOP-01 Surat Perjanjian Kerjasama
- Formulir BOP-02 Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening RA
- Formulir BOP-03 Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening RA
- Formulir BOP-04 Rencana penggunaan Dana BOP
- Formulir BOP-05 Laporan Penggunaan Dana BOP
- Formulir BOP-06 Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKRA)
- Formulir BOP-07 Buku Kas Umum
- Formulir BOP-08 Laporan Pertanggungjawaban BOP
- Formulir BOP-09 Kuitansi/Bukti Pembayaran
- Formulir BOP-10 Kuitansi/Bukti Penerimaan
Download Juknis BOP RA Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis BOP RA Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis BOP RA Tahun 2017
Download File:
JUKNIS BOP RA 2017.pdf
Lampiran-Lampiran JUKNIS BOP RA 2017.docx
Lampiran-Lampiran JUKNIS BOP RA 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama Republik Indonesia
Lihat juga berkas dan informasi lainnya terkait dengan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk PAUD: