Mendikbud Minta Pakaian Daerah Dipakai Seragam Kerja - foldersoal.com

Para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian daerah sebagai seragam kerja setiap hari Selasa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan kebijakan baru. Anies mengeluaran surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kemendikbud memakai pakaian daerah dua kali sebulan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 tentang Pakaian Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian daerah sebagai seragam kerja setiap hari Selasa di minggu pertama dan ketiga.

Baca juga: Seragam Hitam Putih Itu Bukan Untuk Para Guru?

Melalui aturan tersebut Anies berharap pakaian daerah tak hanya dipakai untuk upacara adat. Tapi bisa jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Dia menggambarkan bagaimana generasi dahulu berkeseharian dengan pakaian adat.

"Mari kita kembangkan pakaian adat menjadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan kita mudahkan penggunannya," kata Anies yang kutip dari detik.com (18/03)

Menurutnya, kebijakan internal kantornya ini bisa menghidupkan dunia usaha pakaian tradisional. Apalagi jika kebijakan ini menular ke instansi lain. Maksud kebijakan ini adalah untuk memperkenalkan kebhinnekaan Indonesia lewat pakaian.

"Sebuah pesan pegingat tentang Indonesia yang Raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebhinnekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian adat menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," jelas Anies.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel