Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019
Jumat, 09 Februari 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019. Download file format PDF. Kalender Pendidikan Provinsi Bali ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Nomor: 420/ 13449/BPTEKDIK/DISDIK Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018/2019.
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019 |
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINS! BALI, TENTANG KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/ MADRASAH DI PROVINS! BALI TAHUN PELAJARAN 2018/2019.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini:
- Sekolah/Madrasah adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah lbtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Perencanaan Pengaturan Kelas adalah: a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/ Madrasah, b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin siswa tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis, c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
- Hari Efektif Sekolah adalah Hari sekolah yang dipergunakan untuk kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan kurikulum.
- Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif adalah Hari belajar yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.
- Minggu Belajar Sekolah/Madrasah Efektif adalah Masa belajar selama enam atau lima hari sekolah yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum.
- Semester adalah Sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
- Libur semester adalah Libur yang diadakan pada akhir setiap semester I dan semester II, masing- masing diatur sebagai berikut : libur semester I, 14 (empat belas) hari kalender dan libur semester II, 15 (lima belas) hari kalender.
- Libur Umum adalah Libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari- hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Libur Khusus adalah Libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Libur Sekolah/Madrasah atau Hari libur Sekolah/Madrasah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah yang terdiri atas hari libur semester, hari libur khusus hari libur urnurn, dan libur akhir semester.
BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
Tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin, 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Sabtu, 13 Juli 2019.
BAB III PENERIMAAN SISWA BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Pasal 3
- Penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2018/2019 dimulai dari bulan Juni sampai dengan Juli 2018 dengan tahapan sebagai berikut (a). Pemberitahuan ke masyarakat, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d). pengumuman siswa yang diterima, dan (e). Pendaftaran ulang siswa yang diterima, dengan mengacu kepada Pedoman Penerimaan Peserta Didik/Siswa Baru Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Perencanaan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan bulan Juli 2018.
BABIV PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 4
Pelaksanaan hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALE, dan SMK/MAK dimulai tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan 14 Juli 2018.
Pasal 5
Kegiatan hari - hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dapat diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) :
- Bagi SD/MI dan SDLB diadakan antara lain: a. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan cara belajar; b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah termasuk pengumpulan data melalui angket Orang tua, angket Siswa, kuesioner dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi.
- Bagi kelas VII SMP/MTs, SMPLB, kelas X SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di atas diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), Budi Pekerti/ Agama, Kerja bakti, Pemisahan sampah plastik, Reboisasi, Pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan.
- Bagi Kelas VIII, IX SMP/MTs, SMPLB, Kelas XI dan XII SMA/MA, SMALE, SMK dan Kelas II sampai dengan Kelas VI SD/Ml, SDLB diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.
BAB V KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 6
Kegiatan belajar mengajar dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALE dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018
Pasal 7
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan yang matang agar proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif. Guru sebagai pengelola proses belajar mengajar wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :
- Pemetaan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mengacu pada Permendiknas Nomor 23/2006 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016.
- Program Semester. Dalam menyusun dokumen Program Semester ditempuh langkah-langkah sebagai berikut : a. Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk ulangan akhir semester dan remedial. b. Mengkaji Standar Isi mengacu kepada Kurikulum yang digunakan. c. Menyusun Jadwal Penilaian Pembelajaran.
- Menyusun RPP (Rencana Program Pembelajaran) dan/atau melaksanakan RPP. a. RPP dibuat berdasarkan silabus yang telah ditentukan dalam program pengajaran semester. b. RPP merupakan persiapan/perencanaan guru untuk mengelola proses belajar mengajar yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas.
- Berbagai kegiatan ekstrakurikuler, kokurikuler, administrasi kurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian serta bimbingan karier.
Pasal 8
Penyerahan raport kepada siswa dilaksanakan :
- Untuk semester I, dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Desember 2018
- Untuk semester II, dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Juni 2019.
Pasal 9
Penyerahan ljazah dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman tentang Kelulusan Siswa dari Satuan Pendidikan .
Pasal 10
Sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
BAB VI KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 11
- Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
- Pada tengah semester I dan semester II sekolah/madrasah melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
- Kegiatan Tengah Semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah selama 4 (empat) hari.
BAB VII PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 12
- Penilaian / Ulangan Harian, Penilaian / Ulangan Tengah Semester dan Penilaian / Ulangan Akhir Semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah/madrasah.
- Penilaian / Ulangan Kenaikan Kelas pada akhir tahun pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK diJaksanakan setelah Ujian Nasional (UN) atau yang sejenisnya.
Pasal 13
Waktu pelaksanaan UKK, Ujian Akhir Sekolah/USBN, dan Ujian Nasional atau yang sejenisnya untuk jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK diselenggarakan antara bulan Pebruari sampai dengan Bulan Mei Tahun 2019 atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Sadan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)/lembaga yang berwenang.
BAB VIII HARI BELAJAR SEKOLAH/MADRASAH EFEKTIF DAN HARI LIBUR
Pasal 14
Jumlah Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.
Pasal 15
Jumlah Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif pada tahun pelajaran 2018/2019 dengan sistem semester sebagai berikut:
- Semester I (ganjil) selama 121 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 15 Desember 2018;
- Semester II (genap) selama 120 hari, mulai hari Senin, tanggal 7 Januari 2019 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019.
BAB IX HARI-HARI LIBUR
Pasal 16
Libur Semester dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK atau sekolah lain yang setingkat diatur sebagai berikut:
- Libur Semester I (ganjil) berlangsung selama 14 (empat betas) hari kalender mulai hari Minggu, tanggal 16 Desember 2018 sampai dengan hari Sabtu, 29 Desember 2018.
- Libur Semester II (genap) berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender mulai hari Minggu, tanggal 16 Juni 2019 sampai hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2019.
- Libur akhir tahun pelajaran 2018/2019 berlangsung selama 14 (empat betas) hari kalender mulai hari Minggu, tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019.
Pasal 17
- Libur dalam bulan puasa selama 2 (dua) hari kalender, yaitu pada awal Puasa 1 (satu) hari dan 1 (satu) hari sebelum hari raya Idul Fitri, berlaku bagi siswa yang menjalankan ibadah puasa;
- Libur pada permulaan bulan puasa tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Puasa dan Jdul Fitri.
Pasal 18
1. Hari-hari Libur Nasional Tahun 2018 sebagai berikut:
a. Hari Kemerdekaan RI, Jumat, 17 Agustus
b. Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah, 22 Agustus
c. Tahun Baru Islam 1440, 11 September d.Maulid Nabi Muhammad SAW, 20 Nopember e. Hari Raya Natal, Selasa, 25 Desember
2. Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2019 ( sambil menunggu Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ketentuan) sebagai berikut :
a. Tahun Baru Masehi, Selasa 1 Januari
b. Tahun Baru Imlek, Selasa 5 Pebruari
c. Hari Raya Nyepi, Kamis 7 Maret
d. Hari Isra Mi'raj, Rabu, 3 April
e. Jumat Agung, Jumat 19 April
f. Hari Buruh, Rsbu 1 Mei
g. Kenaikan Isa Almasih, Kamis 10 Mei h.Hari Raya Waisak, Kamis, 30 Mei
i. Hari Lahir Pancasila, Sabtu 1 Juni
j. Idul Fitri (1-2 Syawal 1440 H), Selasa - Rabu, 4 - 5 Juni
Pasal 19
1. Hari Libur Khusus Tahun 2018, sebagai berikut:
a. Hari Suci Saraswati, Sabtu 13 Oktober
b. Hari Suci Pagerwesi, Rabu 17 Oktober
c. Hari Suci Galungan dan Kuningan, Selasa 24 Desember 2018 s.d. Sabtu 5 Januari 2019
2. Perkiraan Hari Libur Khusus Tahun 2019 (sambil menunggu Keputusan Gubernur Provinsi Bali, tentang libur khusus hari-hari besar keagamaan bagi Umat Hindu di Bali) sebagai berikut:
a. Hari Suci Siwaratri, Sabtu 5 Januari
b. Hari Suci Tawur Kesanga, Rabu, 6 Maret
c. Hari Raya Ngembak Geni, Jumat, 8 Maret
d. Hari Raya Saraswati, Sabtu, 11 Mei
e. Hari Raya Pagerwesi, Rabu, 15 Mai
BABX LAIN LAIN
Pasal 20
- Bagi sekolah/madrasah penyelenggara kegiatan pendidikan 5 (lima) hari belajar per minggu dapat menyesuaikan, sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah di tetapkan berdasarkan ketentuan kurikulum.
- Bagi sekolah/madrasah swasta atau sekolah/madrasah yang berciri khas keagamaan, ketentuan ini dapat disesuaikan, dengan terlebih dahulu minta ijin kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali dengan memberi tembusan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuan jumlah hari belajar Sekolah/Madrasah efektif dalam satu tahun pelajaran minimal 200 hari dan maksimal 245 hari.
BAB XI PENUTUP
Pasal 21
- Hal - hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
- Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
- Keputusan ini mulai berlaku tahun pelajaran baru 2018/2019.
Download Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019
Download File:
Kalender Pendidikan Provinsi Bali TP. 2018-2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018-2019. Semoga bisa bermanfaat.