Dasar Hukum dan Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
Jumat, 08 Desember 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Dasar Hukum dan Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS. Dasar Hukum yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Mekanisme yaitu Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas. Download file dalam format PDF atau .docx Microsoft Word. Berkas ini ditujukan sebagai referensi dan informasi untuk Guru.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS |
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil
Mekanisme
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Mekanisme Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat GBPNS:
Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
Download File:
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/ pembimbingan sebesar 7 ,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/ atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 tahun.
(5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tahun 2012.
(6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.
Pasal 3
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut.
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/ membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/ guru pembimbing khusus; dan
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut.
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya, untuk dan atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/ c;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang 111/c pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang 111/c pada madrasah;
(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/ c pada sekolah di lingkungannya;
(5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunj_uk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non- kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala lembaga pemerintah non-kernenterian, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta spesimen tanda tangan pejabat tersebut ditetapkan oleh Menteri, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lain/Ketua lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:
a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik clan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri / pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kernenterian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non- kementerian yang bersangkutan.
Pasal 6
Mekanisme pemberian kesetaraan Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat • pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- Nomor Unik adalah identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
- Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/ pembimbingan sebesar 7 ,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/ atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 tahun.
(5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tahun 2012.
(6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.
Pasal 3
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut.
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/ membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/ guru pembimbing khusus; dan
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut.
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya, untuk dan atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/ c;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang 111/c pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang 111/c pada madrasah;
(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/ c pada sekolah di lingkungannya;
(5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunj_uk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non- kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala lembaga pemerintah non-kernenterian, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta spesimen tanda tangan pejabat tersebut ditetapkan oleh Menteri, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lain/Ketua lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:
a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik clan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri / pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kernenterian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non- kementerian yang bersangkutan.
Pasal 6
Mekanisme pemberian kesetaraan Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Mekanisme Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat GBPNS
Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
A. Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
B. Tujuan
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
- Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
C. Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan
- Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
- Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
- Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
- Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
- Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
- Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
- Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
Mekanisme
- Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
- Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
- Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
- Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
- Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
- Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:8086
- Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
- GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman. b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
- Waktu pengiriman dan penerimaan berkas: Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
NO | NOMOR URUT | WARNA KERTAS LIP | BATAS AKHIR PENGIRIMAN |
1 | 20.001 s.d 25.000 | Merah | 31 Januari 2017 |
2 | 25.001 s.d 30.000 | Kuning | 28 Februari 2017 |
3 | 30.001 s.d 35.000 | Hijau | 31 Maret 2017 |
4 | 35.001 s.d 40.000 | Abu-abu | 30 April 2017 |
5 | 40.001 s.d 45.000 | Biru | 31 Mei 2017 |
6 | 45.001 s.d 50.000 | Pink | 30 Juni 2017 |
2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
3. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
Tambahan :
- Lembar Identitas Pengusul (LIP) harus adapada lembarter depan/sampul;
- Apabila berkas usulan pertama belum dinyatakan lulus, pada usulan selanjutnya (perbaikan) mengusulkan dengan berkas tidak hanya mengirimkan kekurangan berkasnya saja.
Pemanggilan
Info Guru dapat diakses melalui http://223.27.144.195:8081/
Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Layanan ini berisi daftar guru yang belum terbit SKTP karena dapodiknya bermasalah, silahkan gunakan untuk melihat data anda atau teman anda untuk di informasikan kepada guru yang namanya terdaftar dalam list diatas. Untuk melihat detail kesalahan silahkan lihat melalui info PTK disamping dan perbaikan kesalahannya melalui dapodik sekolah. Perbaikan akan diakomodir selama SKTP guru tersbut belum terbit dan belum melewati semester berjalan.
Download Dasar Hukum dan Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Dasar Hukum dan Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Mekanisme Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat GBPNS:
Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
Download File:
Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi GBPNS.pdf
Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi GBPNS.docx
Mekanisme Inpassing November 2016.pdf
Mekanisme Inpassing November 2016.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Dasar Hukum dan Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud
Sumber: Kemdikbud