UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.

 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas UU RI Nomor  UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
  4. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  5. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  6. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
  7. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
  8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  10. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
  11. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  13. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
  16. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  17. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
  18. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
  19. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
  20. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
  21. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  22. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  23. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
  24. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
  25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a. kebinekaan;
b. kebangsaan;
c. kebersamaan;
d. profesionalisme;
e. keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g. keadilan;
h. partisipasi masyarakat; 
i. kegotongroyongan; dan
j. kebebasbiasan.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
  1. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
  2. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
  3. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
  4. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.

    Download UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini (Download file PDF):





    Download File:

    UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.pdf
    Penjelasan Atas UU RI Nomor 3 Tahun 2017.pdf


    Sumber: http://peraturan.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel