Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK

Update informasi terbaru mengenai Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017, silahkan lihat pada link di bawah ini:

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Berikut ini adalah berkas Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah, Operator Sekolah dan lain-lain di SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

 untuk SD SMP SMA SMK sesuai dengan Permendikbud Nomor  Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK
Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK


Berkas Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi yang berhubungan dengan juknis BOS 2017 SD, juknis BOS SD 2016-2017 pdf, juknis BOS 2016-2017, laporan penggunaan dana BOS, juknis BOS smk 2016-2017, juknis BOS no 16 tahun 2016-2017, juknis BOS 2017 kemenag, juknis BOS 2016-2017 kemenag,  dan lain-lain.

Draft Final Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2017 SD SMP SMA SMK

Berikut ini kami kutip sebagian isi dari Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK:

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM. 

Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
  1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
  2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
  3. Mengurangi angka putus sekolah;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
  1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
  3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 

Sasaran Program
Sekolah Negeri
  1. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak menerima dana BOS;
  2. Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang telah dialokasikan.
Sekolah swasta
  1. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS;
  2. Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOS, berhak menolak dana BOS. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.

Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah: 
Jenjang SD                    : Rp 800.000,-/siswa/tahun
Jenjang SMP                 : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
Jenjang SMA dan SMK  : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari-uni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS
  1. Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut: a. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa; b. Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar; c. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
  3. Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut: a. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian pemerintah tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya membawa mereka masuk ke dalam sistem pendidikan dalam rangka menyukseskan program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. b. Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan lokal terkait pendidikan gratis/tidak boleh menghimpun partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin; c. Agar kebijakan pembebasan atau pemberian keringanan biaya sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini tepat dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah sebagai berikut: i. Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan bagian Tata Usaha sekolah untuk menentukan sasaran siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah. Penentuan sasaran siswa penerima manfaat sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai konsep MBS; ii. Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin penerima manfaat didasarkan pada kondisi antara lain: 1) Siswa yang termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH); 2) Siswa yang terancam putus sekolah karena tidak mampu membayar tagihan biaya sekolah dan atau; 3) Siswa yang tingkat kemampuan ekonomi orangtuanya paling rendah di sekolah. iii. Selanjutnya Kepala Sekolah menetapkan daftar siswa penerima manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah. iv. Dalam penentuan besaran pemberian pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya bagi siswa miskin, sekolah memperhatikan beberapa faktor di sekolah masing-masing, antara lain biaya pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan program dan anggaran sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya. d. Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, khususnya untuk mengurangi siswa putus sekolah pada saat transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan program ramah sosial dengan cara melakukan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan SMP yang memiliki minat bersekolah dan berpotensi baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah; e. Sekolah penerima BOS menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS; f. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya; 
  4. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
  5. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu; 
  2. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
  3. Kepala Sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
  4. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
  5. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  6. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
  7. Program BOS dan Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun
Program BOS merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Oleh karena itu seluruh pemangku kepentingan pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS yaitu:
  1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  3. Mempersempit kesenjangan angka partisipasi sekolah antar kelompok penghasilan (kaya-miskin), dan antar wilayah (kota-desa);
  4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah; 
  5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi pembiayaan kepada siswa miskin (subsidi silang);
  6. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
  7. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  8. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak menimbulkan adanya diskriminasi bagi mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program BOS memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS, yaitu kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.

Pengelolaan program BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
  1. Sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
  2. Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
  3. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
  4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
  5. RKJM, RKT dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
  6. RKJM, RKT dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan daerah) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah swasta.
Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah. Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi. Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOS daerah provinsi/kabupaten/kota, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat.

    Download Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Draft Final Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel