Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Selasa, 03 Januari 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Buku Saku Tanya Jawab Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Download file PDF.
Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD:
Apakah Pedoman rujukan penyaluran DAK BOP PAUD?
Permendikbud No. 2 tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dan DAK BOP PAUD.
Pasal 1 Permendikbud No. 2/2016
… Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.
Surat Edaran Mendagri No. 905/501/SJ butir 6:
“Pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari DAK Non Fisik sebagaimana pada angka 5, dengan tetap berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Apa dasar hukum yang menentukan besar alokasi bantuan per Kab/Kota?
Tertuang dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015.
Apakah kategori Bantuan DAK BOP PAUD tahun 2016?
Sesuai Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015 dan SE Kemdagri No. 905/501/SJ no. 3 dan kategori DAK Non Fisik bahwa BOP termasuk DAK Non fisik, dengan pengaturan:
- Hibah belanja tidak langsung untuk lembaga PAUD swasta dengan transfer non tunai
- Hibah belanja langsung untuk lembaga PAUD Negeri masuk melalui anggaran SKPD.
Siapa sasaran penerima BOP?
Dalam Permendikbud No. 2 tahun 2016 dinyatakan bahwa sasaran program BOP PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/ Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham..?
Dalam Permendikbud No 2 tahun 2016 mempersyaratkan bahwa lembaga/satuan PAUD harus memiliki NPSN dan tidak harus disyahkan melalui Kemenkumham. Lembaga PAUD yang didirikan oleh Yayasan maka Yayasannya harus berbadan hukum disyahkan oleh Kemenkumham. (kajian dari Biro Hukum dan Organisasi serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud).
Berapa Satuan Biaya BOP?
Satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
Bagaimana ketentuan alokasi dana per lembaga ?
- Satuan PAUD ber NPSN yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
- Ketentuan besarnya pemberian dana diatur oleh Dinas sesuai kebijakan. Tanpa melebihi alokasi anggaran yang sudah ditentukan.
Penyaluran Anggaran
Permendikbud No. 2 Tahun 2016: penyaluran DAK BOP PAUD dari kas daerah ke lembaga dilakukan satu kali paling lambat akhir triwulan 2. Apabila dana DAK BOP masih tersisa, maka digunakan untuk satuan PAUD yang melayani anak usia di bawah 4 tahun.
Download Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Download File:
Buku Saku BOP PAUD.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Semoga bisa bermanfaat.