Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan - foldersoal.com
Jumat, 20 Maret 2015
Edit
![]() |
Mendikbud meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Juga
"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Media Indonesia (22/02/19).
Baca: 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli
Namun, jika terbukti melakukan pungutan liar, pihaknya pun mempersilahkan yang bersangkutan untuk diproses secara aturan yang berlaku. Mendikbud Muhadjir meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.
"Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," kata Muhadjir.
Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ini disebutkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Namun ditegaskan, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Berbagai Sumber