Pemerintah Memberikan Insentif dan Tunjangan Bagi Guru Non-PNS - foldersoal.com
Selasa, 17 Februari 2015
Edit
![]() |
Selain memberikan tunjangan profesi bagi guru non-PNS yang sudah sertifikasi, Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi. |
Bagi guru non-PNS dan belum tersertifikasi tidak perlu cemas. Pemerintah memberikan insentif Rp 591,1 miliar untuk 164.000 guru. Jumlah tersebut meningkat daripada tahun 2018 dengan Rp 542,32 miliar untuk 150 ribu guru.
Baca Juga
"Pemerintah akan terus mengeluarkan itu sesuai perkembangan jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi.
Pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) yang mengajar di daerah-daerah tertentu. Khususnya, wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
”Uang tersebut untuk menghargai pengabdian para guru mengajar di daerah-daerah khusus itu,” jelas Didik yang kutip dari Jawa Pos (16/03/19).
Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp 833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp 795 miliar di tahun 2018.
Baca juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019
Kemendikbud menyatakan anggaran tunjangan profesi guru terus mengalami kenaikan. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Kenaikan anggaran menunjukkan jumlah penerima tunjangan terus meningkat.
Didik mengatakan TPG merupakan beban tetap yang dikeluarkan pemerintah. Dana itu akan terus dibayar sesuai dengan jumlah perkembangan guru yang mempunyai sertifikasi dan memiliki hak untuk dibayarkan tunjangan profesinya.
Berbagai Sumber