SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan - foldersoal.com
Rabu, 28 Januari 2015
Edit
![]() |
"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan peringatan kepada sekolah dasar (SD) di seluruh Indonesia apabila dalam penerimaan siswa baru, masih tetap memberlakukan tes baca tulis menghitung (calistung) maka akan diberikan sanksi tegas. Menurutnya tes calistung itu merusak perkembangan jiwa anak.
Baca Juga
Mendikbud menekankan agar tidak merampas hak anak-anak untuk bermain. Sejatinya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah masa prasekolah. Anak-anak tidak boleh diberikan pelajaran calistung. Anak-anak hanya diberikan pendidikan karakter tentang bagaimana budaya baca, disiplin, dan lainnya.
"Wahai guru PAUD jangan rampas masa bermain anak-anak. Orang tua juga harus sadar, PAUD itu bukan wadah untuk mengajarkan anak calistung. Anak-anak di PAUD itu hanya bermain tapi sebenarnya mereka belajar beragam ilmu. Bagaimana berinteraksi, berbagi, dan lainnya," kata Muhadjir.
Ketua Panitia Seminar Nasional PAUD Adiyati Fathu Roshonah dalam laporannya menjelaskan, tema ini sangat tepat di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat. Di mana kondisi tersebut tentu harus diadaptasi dan diantisipasi oleh lembaga PAUD dan guru-guru PAUD termasuk para orang tua.
“Orang tua adalah guru pertama dan rumah adalah sekolah pertama bagi anak usia dini. Di era disruptif 4.0 mendidik generasi PAUD milenial memiliki peluang dan tantangan tersendiri. Dan penguatan fungsi keluarga merupakan salah satu jawaban,” kata Adiyati yang kutip JPNN (29/03/19).
Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selanjutnya berada di zonasi sekolah yang dituju.
Berbagai Sumber